| | | Sebagai bentuk mengerjakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, Universitas Muhammadiyah Jakarta menyelenggarakan Program S-2 (Pascasarjana/Magister) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang telah berkarier) dan dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan S-1 / Sarjana atau setingkat dari beragam bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (uang) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Pascasarjana / S-2 pd prodi serta konsentrasi/kekhususan yang diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (uang) terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti dan penuh komitmen sehingga terjangkau mhs, disebabkan di samping disubsidi, juga pemberian bantuan untuk memudahkan membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (uang) calon mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Rektor : Prof. Dr. Ma’mun Murod, S.Sos., M.Si.Berdiri Sejak 1963 ■ 63 th Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa S2Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan tinggi ke S-1 / Sarjana atau pindah program studi. 2. Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Ilmu Administrasi (MIA, S2), Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2), Magister Ilmu Politik (MIP., S2) atau Magister Teknik Kimia(MT, S2) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru tahun ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru tahun selanjutnya langsung dibuka.
| ☟ | Biaya Pendaftaran Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ☟ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ☟ | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan. |
|
|
|
| | | Universitas Muhammadiyah Jakarta - Universitas Muhammadiyah Jakarta
■ Kampus : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Jakarta Selatan 15419 Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
| |
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Kuliah Reguler Khusus (PRK) di Universitas Muhammadiyah Jakarta yaitu person yang telah berkarier (sbg pengusaha, pengawas pertanian, pekerja, peternak, aparatur sipil negara, dan sebagainya).
Selama ini mhs yang telah kerja, senantiasa dapat meninggikan karir serta penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya.
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri serta saling membantu memutuskan pemecahan masalah masing2. Baik masalah pada karier, akademik, finansial (dana), maupun problematik lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pilihan Utama (Solusi Cerdas)
Jadi, bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan dalam meninggikan karir serta mempertinggi penghasilan. Maka mengikuti PRK / Kuliah Reguler Khusus di Universitas Muhammadiyah Jakarta (Universitas Muhammadiyah Jakarta) merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mempertinggi diri. Yaitu meninggikan pendidikan formalnya dan mempertinggi pengalaman, karir, dan penghasilan. . . . . ➡ lihat lengkap |
| | Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi pegawai yang sibuk dgn kariernya.
Alumnus/lulusannya juga disempurnakan dgn pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yang berdasarkan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dgn kelompok ilmunya, beserta disempurnakan dgn keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Kurikulum yang dirancang selain berdasar thd KURNAS (Kurikulum Inti), demikian juga berdasar perkembangan pengetahuan terbaru, teknologi, seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Alumnus/lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / lengkap, meninggikan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan problematik berdasar alur berpikir-sistem
Alumnus/lulusan Program Universitas Muhammadiyah Jakarta ditujukan untuk menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) yang bisa meninggikan kepiawaiannya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu memutuskan pemecahan masalah beserta mempertinggi pengetahuannya. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| | Dana pendidikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta dapat diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan.
Pada prinsipnya Universitas Muhammadiyah Jakarta merupakan punya masyarakat yang senantiasa menekankan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya.
Meski demikian, Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah diseleksi & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu mhs dalam membayar biaya pendidikannya dgn memberikan bantuan untuk memudahkan membayar cicilan dana pendidikan, sehingga dana pendidikannya dapat dicicil per bulan disesuaikan dgn kesanggupan calon mhs.
Di samping itu juga memberikan beasiswa studi langsung kepada mhs yang betul2 kurang mampu secara secara finansial (uang).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar :
FTan S-1 = Rp 1.050.000 FISIP S-1 = Rp 1.550.000, S-2 = Rp 1.600.000 FT S-1 = Rp 990.000, S-2 = Rp 1.460.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dikredit sesuai kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| | | | Mhs yang kerja dgn sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta berbobot / kualitas tinggi dgn memadukan Master Program Sumatera Selatan (Hybrid / Blended) dan Program Kelas Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem shift dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng tata cara tertentu.
Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal bekerja, serta mhs masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dan sebagainya.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN)
Alumnus/lulusannya mampu memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan kelompok ilmunya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; dapat memutuskan pemecahan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; bisa menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta di dalam kelompok kerja.
Bagi mhs yang kerja dgn sistem shift, penugasan kerja lembur, atau penugasan ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. Mhs terkait dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
| |